PEMILU 2024

Bawaslu: Ijazah Kerap Dipalsukan dalam Syarat Pencalonan Peserta Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 April 2023 | 02:58 WIB
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa 11 April 2023
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa 11 April 2023

SinPo.id -  Anggota Bawaslu Puadi meminta para bakal calon di Pemilu 2024 menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana. Menurut dia, ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden. 

"Titik rawan itu dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan dalam 
Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa 11 April 2023. 

Dalam dukungan bakal calon jalur perseorangan untuk calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan. "Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,' ungkap dia.

Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan. "Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima," jelasnya di samping Anggota KPU Idham Holik yang juga menjadi narasumber acara ini.

Dirinya menuturkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat. Dia merinci, ada tiga Perbawaslu, yaitu Perbawaslu 16/2018 bagi calon DPD, Perbawaslu 23/2018 untuk calon DPR dan DPRD, dan Perbawaslu 25/2018 untuk pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi metakinkan ada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika calon atau timnya terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338," ujarnya.

Belum itu saja. Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon. "Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.

Bawaslu sendiri menurutnya dalam tahapan ini menangani sengketa proses pemilu. "Selain itu, Bawaslu diberikan kewenangan menangani pelanggaran," sebutnya kepada jajaran pengurus PPP dari seluruh provinsi yang hadir.sinpo

Komentar: