Keluarga Yosua Harap Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Cs

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 April 2023 | 17:27 WIB
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Samb0 (SinPo.id/ Ashar SR)
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Samb0 (SinPo.id/ Ashar SR)

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johanes Raharjo, berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs yang akan diputuskan pada Rabu, 12 April 2023 besok.

Johanes berkata, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap keempat terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf sudah memenuhi rasa keadilan dan harapan keluarga almarhum Yosua.

"Putusan Banding PT nantipun , kami berharap akan menguatkan putusan PN Jaksel. Artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jaksel," ujar Johanes saat dihubungi pada Selasa, 11 April 2023.

Johanes mengatakan, apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa PC, KM, RR, maka akan sangat lebih bagus dan adil.

"Namun demikian, dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Hakim sebagai wakil Tuhan," tuturnya.

PT DKI Jakarta akan mengumumkan putusan perkara banding dari Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Yosua.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjabarkan putusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar saat dihubungi pada Sabtu, 8 April 2023.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Pada 13 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, memvonis Ferdy Sambo dengan vonis mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup jaksa penuntut umum. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun.

Kemudian pada 14 Februari, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara ataj lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara.

Sedangkan pada 15 Februari, terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara ini Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, penyesalan, serta pemberian maaf dari keluarga Yosua menjadi pertimbangan meringankan vonisnya.

 sinpo

Komentar: