Pemerintah dan DPR Bentuk Panja Revisi UU ITE, Pembahasan Mulai Mei 2023
SinPo.id - Pemerintah dan DPR telah sepakat membahas revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masing-masing pihak bakal membentuk panja untuk membahas revisi UU ITE pada Mei 2023 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi UU ITE agar segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. Menurutnya telah menyiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti pembahasan revisi UU ITE.
"Pemerintah siap untuk tindak lanjuti hal ini sampai dengan selesainya pembahasan dan penetapan revisi UU ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menteri Kominfo nomor 120 tahun 2023 kami telah membentuk panitia kerja dari pemerintah untuk membahas RUU ITE," kata Johnny di Gedung DPR RI pada Senin, 10 April 2023.
Panitia Kerja tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dengan Wakil Ketua yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana.
Johnny lebih lanjut mengatakan pemerintah mengajukan tambahan berupa norma restorative justice untuk dibahas dalam revisi UU ITE.
Pengajuan materi itu didapatkan dari hasil diskusi publik yang dilakukan Kominfo pada September dan Desember 2022 yang membahas pentingnya revisi UU ITE.
"Usulan ini direncanakan akan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE. Yakni restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan. Di pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Dan di bagian penjelasan, di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan," ujar Johnny.
Selain usulan tersebut, Johnny mengatakan pemerintah juga mengajukan adanya sepuluh ketentuan yang akan dihapus namun tidak merincinya.
Meski begitu, dikarenakan revisi UU ITE diajukan bertepatan dengan penetapan UU KUHP yang baru maka perlu ada harmonisasi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
"Pemerintah siap menyelesaikan pembahasan ini sebagaimana Komisi I DPR RI harapkan, masyarakat umum harapkan, sehingga UU ini nantinya bisa betul-betul diterapkan dan bermanfaat," kata Johnny.
Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa pembahasan revisi UU ITE akan dilakukan pada Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023 tepatnya pada 16 Mei - 13 Juni 2023.
DPR juga memutuskan segera membentuk Panja untuk membahas RUU tersebut dengan total 25 anggota yang terdiri atas para perwakilan fraksi.
"Dapat kita simpulkan fraksi-fraksi DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis.
"Jumlah DIM (daftar inventarisasi masalah) 38. DIM usulan tetap tujuh, redaksional tujuh, substansi 24. 16 usulan baru dari fraksi, DIM penjelasan 26 DIM. Nantinya dibahas di tim perumus dan timsin, dan kemudian kita bahas di Panja. Kita akan bentuk panja (DPR), 25 anggota," imbuh dia.