KASUS KEKERASAN ANAK MANTAN PEJABAT PAJAK

PN Jaksel Bacakan Vonis AG Pacar Mario Dandy di Sidang Terbuka Hari Ini

Laporan: Sinpo
Senin, 10 April 2023 | 09:54 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (SinPo.id/Istimewa)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang vonis atau putusan terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) pada Senin, 10 April 2023 hari ini. Sidang sosok yang diketahui merupakan pacar tersangka Mariod Dandy Satriyo ini bajal dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Staf Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto seperti dikutip Antara pada Senin, 10 April 2023.

Meskipun terbuka, kata Djuyamto, namun jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.

Ia menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6x10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," paparnya.

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI