pemilu 2024

Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu ke PN Jakpus, PPP Ingatkan KPU Jangan Kecolongan

Laporan: Martahan Sohuturon
Minggu, 09 April 2023 | 06:35 WIB
Ketua DPP PPP Achamd Baidowi. (SinPo.id/Galuh)
Ketua DPP PPP Achamd Baidowi. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak kecolongan di balik gugatan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Berkarya menggugat KPU agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sosok yang akrab disapa Awiek itu meminta KPU memperkuat argumentasi dan data-data sehingga tidak kecolongan.

"KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," ucap Awiek kepada wartawan pada Sabtu, 8 April 2023.

Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan tersebut.

"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di tanah air.

Awiek menjelaskan PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, karena sesuai undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di PTUN.

"Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Partai Berkarya buntut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dilansir dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa, 4 April 2023. Gugatan telah teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya dikutip pada Sabtu, 8 April 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI