Sejarah Dunia Mencatat Homoseksual Diharamkan, Sekarang Banyak Negara Melegalkan
Jakarta, sinpo.id - Danny JA yang merupakan pengamat politik dan pendiri lembagai survey memiliki pandangan tersendiri terkait tentang Hak Asasi Manusia sebagai moral bersama serta Banyak Negara didunia yang melegalkan LGBT sebagai pilihan disetiap pribadi masing masing.
Dalam hal ini ia juga beranggapan bahwa, prinsip hak asasi manusia juga membolehkan dissenting opinion dan menjadi “open society.” Segala hal bisa diubah sejauh berdasarkan argumen yang kuat reasoningnya, dan diperjuangkan secara demokratis. Individu tidak boleh dihukum karena fantasinya.
Lalu pada faktanya, Di tahun 1900an, sangat aneh ada wanita yang berfantasi seharusnya wanita dibolehkan memilih dan dipilih dalam pemilu. Bahkan pejuang emansipasi wanita itu banyak yang dipenjara. Kini kita tahu betapa benar perjuangannya. Namaun, Di tahun 1930an, sangat aneh kulit hitam punya hak yang sama dengan kulit putih. Mereka yang memperjuangkan persamaan itu banyak masuk penjara. Kini kulit hitam ada yang menjadi presiden di Amerika Serikat.
Di tahun 1950, homoseks juga dianggap tabu di Amerika Serikat. Sempat ada “executive order” dari presiden yang melarang mereka yang homoseks bekerja untuk aneka projek pemerintahan federal. Kini presiden AS sendiri yang ikut memperjuangkan pernikahan sejenis.
“Dalam prinsip moralitas Hak Asasi Manusia, siapapun tetap dibolehkan memperjuangkan keyakinannya misalnya ia merindukan diterapkannya negara agama. Setiap individu boleh bermimpi dengan cita cita sosialnya. Sangat mungkin fantasi yang aneh di satu masa menjadi realitas di masa berikutnya. Sejarah peradaban adalah sejarah begitu banyak keanehan menjadi realitas.”ujarnya.
Dalam hal ini, Yang dilarang hanyalah pemaksaan menyeragamkan pihak lain dengan kekerasan. Dakwah tentang apapun dibiarkan karena itu bagian dari hak asasi.
“Akankah menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai moral bersama membatasi individu menjalankan agama dan keyakinannya? Tidak sama sekali. Justru hak asasi dibuat untuk melindungi kebebasan individu memilih gaya dan keyakinan hidupnya.”tutupnya
