Mahfud MD: 50 Persen TPPO Melibatkan Anak-anak
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan bahwa 50 persen kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia melibatkan anak-anak. Jumlah itu berdasarkan rekapitulasi kasus TPPO yang terjadi sepanjang tahun 2017 hingga 2022.
Hal ini disampaikan Mahfud saat mengisi kegiatan diskusi publik bertemakan "Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal" di Batam Kepulauan Riau yang dikutip dari Antara, Kamis, 6 April 2023.
"Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia. Dari Jumlah tersebut 50.97 persen di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban," ungkap Mahfud MD.
Mahfud menyebut, jumlah kasus meningkat setiap tahunnya karena semakin berkembangnya modus operandi terutama memanfaatkan sosial media.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus paham tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang ini. Karena kata dia, sindikat yang bermain dalam kasus ini polanya jelas. Sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu," tutur Mahfud.
Dia menyebutkan, jika ditinjau dari keterlibatan Indonesia atas isu TPPO, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB dan ASEAN melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017. Namun, dari data yang didapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut menunjukkan, lapisan pemerintah dan masyarakat Indonesia belum kompak dan belum komitmen akan pemberantasan TPPO.
Untuk itu mengimbau kepada Majelis Ulama, dewan Gereja dan sejenisnya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahaya TPPO bagi kemanusiaan.
Adapun rincian kasus TPPO pada tahun 2018 sebanyak 184 kasus, tahun 2019 sebanyak 191 kasus, tahun 2020 sebanyak 383 kasus, tahun 2021 sebanyak 624 kasus dan tahun 2022 sebanyak 528 kasus.
Sedangkan lokasinya, 85 persen kasus TPPO ini terjadi di daerah perbatasan. Hal itu menurutnya, daerah perbatasan sangat rentan menjadi tempat penyelundupan PMI non-prosedural.
"Bahwa jalan-jalan tikus itu ya ada juga. Tetapi sejak saya berdiskusi kemarin justru melalui jalur formal yang banyak dan itu tidak ada yang memberi lampu kuning," ucapnya.

