JPU Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 April 2023 | 13:38 WIB
Ismail Bolong/SinPo.id/Dov Humas Polri
Ismail Bolong/SinPo.id/Dov Humas Polri

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tambang ilegal atas terdakwa Ismail Bolong ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam hal ini, Bareskrim menerima Berita Acara Koordinasi guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Ini adalah Berita Acara Koordinasi yang keempat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis, 6 April 2023.

Menurut Ramadhan, dengan pengembalian Berita Acara Koordinasi ini, maka penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong.

"Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan penyidik Direktorat Tindak Pidana  Tertentu Bareskrim Polri, telah menerima Berita Acara Kordinasi dari JPU, hari Rabu, 5 April 2023," tuturnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Ismail Bolong, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni BS dan RP.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kaltim.

Menurut Nurul, Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Ia diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal PT Makarama Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan penambangan batu bara hasil penambangan, yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

"Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.sinpo

Komentar: