Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Ada Aturan di Setiap Institusi
SinPo.id - Presiden Joko Widodo mengatakan semua institusi mempunyai aturan sendiri terkait mutasi pegawai.
Pernyataan itu disampaikan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," ujar Jokowi kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Jokowi menyampaikan itu saat meninjau Pasar Johar Baru Jakarta Pusat untuk mengecek harga bahan pokok dan menyerahkan bantuan tunai langsung (BTL) kepada para pedagang pasar Rabu 5 April 2023.
Mengikuti mekanisme yang berlaku itu, kata Jokowi, mutasi atau perpindahan pegawai institusi tersebut tidak akan membuat kegaduhan di ruang publik.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK, Keputusan itu diambil atas dasar kesepakatan seluruh pimpinan.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya

