FLEXING PEJABAT

Heru Segera Terbitkan Ingub, Pejabat Pemprov DKI Dilarang Pamer Kekayaan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 April 2023 | 21:16 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ PPID DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang memuat larangan bagi pejabat DKI memamerkan harta kekayaannya. Ingub tersebut saat ini sedang dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono.

"(Ingub) lagi dibahas sama Pak Sekda (Joko)," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2023.

Heru memaparkan, Ingub tersebut berisi arahan bahwa pejabat Pemprov DKI harus hidup sederhana dan mengedepankan kode etik.

"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan. Harus bekerja," ujarnya.

Akan tetapi, Heru belum bisa memastikan kapan Ingub itu akan diterbitkan dan diterapkan. Saat ini, Pemprov DKI sedang fokus pada persiapan Idulfitri 2023.

"Ya nanti, satu-satu. Prioritas dulu urusan Lebaran," tandasnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana menerbitkan Ingub untuk melarang pejabat Pemprov memamerkan hartanya atau flexing. Instruksi itu imbas dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang disorot karena istri dan anaknya kedapatan flexing di media sosial.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI