KASUS GAGAL GINJAL AKUT

Bareskrim Kirim Kembali Berkas Kasus Gagal Ginjal Akut ke Kejaksaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 April 2023 | 07:13 WIB
Ilustrasi gagal ginjal (Pixabay)
Ilustrasi gagal ginjal (Pixabay)

SinPo.id -  Bareskrim Polri menyatakan telah melengkapi berkas atau P19 dalam kasus gagal ginjal akut. 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah berupaya melengkapi berkas tersebut dan mengirim kembali ke kejaksaan.

"Terkait dengan berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU," ujar Ramadhan, Selasa, 4 April 2023.

Menurut Ramadhan, berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 27 Maret 2023. Untuk itu, kata dia, penyidik masih menunggu berkas perkara itu dinyatakan lengkap.

"Mengirimkan berkas perkaranya kembali pada Senin, 27 Maret 2023. Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," tuturnya.

Ramadhan mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan, namun berkas itu belum lengkap sehingga dikembalikan agar dilengkapi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Sedangkan untuk tersangka perorangan yaitu E, AR, AIG dan AS.sinpo

Komentar: