Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Bareskrim Bakal Panggil Ulang Dito Mahendra

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 April 2023 | 18:25 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (SinPo.id/NTMC)
Gedung Bareskrim Polri. (SinPo.id/NTMC)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil ulang pengusaha Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah di rumah Dito terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan memanggil ulang Dito pada Kamis, 6 April 2023. Pemanggilan ulang dilayangkan lantaran Dito mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 3 April 2023.

"Kita mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Selasa, 4 April 2023.

Menurut Djuhandani, penyidik akan bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Untuk itu, Djuhandani berharap agar Dito Mahendra kooperatif dalam menjelaskan asal-usul kepemilikan senpi tersebut kepada penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.

"Pada prinsipnya kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kita kembalikan kepada terlapor. Silakan, kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus kepemilikan senpi ilegal Dito ke tahap penyidikan.

Djuhandani menyebut bahwa peningkatan status tersebut merupakan hasil gelar perkara penyidik pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," ujar Djuhandani saat dihubungi pada Senin, 3 April 2023.sinpo

Komentar: