Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 April 2023 | 11:15 WIB
Suasana rapat Paripurna DPR RI/Tim Media
Suasana rapat Paripurna DPR RI/Tim Media

SinPo.id - DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang (UU). Pengesahan Perppu Pemilu diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Mulanya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.

"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Doli  di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Doli mengatakan pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi II.

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui. 

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI