Yudi Purnomo Kecam Keras Pengembalian Dirlidik KPK ke Polri
SinPo.id - Mantan ketua wadah pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap menanggapi pengembalian Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Anggota Satgassus Pemberantasan Korupsi Mabes Polri itu mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut.
"Seharusnya, Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengijinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinPo.id, Selasa, 4 April 2023.
Pria yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar saat menjadi penyidik KPK ini menyebut bahwa skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat.
"Oleh karena itu Dewas (Dewan Pengawas,Red) harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu Sinergi yang harmonis dengan instansi lain," tegas Yudi.
Yudi berharap Dewas juga menindak tegas, "jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia," kata dia.
Terakhir, penggiat antikorupsi ini mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini.
"Lebih baik melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," tukas dia.
Sebagai informasi, Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Endar memilih melaporkan kasus pencopotannya itu ke Dewas KPK.
Endar mengatakan akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK buntut pencopotannya tersebut.