Plt Ketua DPR RI : Meski Penolakan Ustad Abdul Somad ke Hongkong Hak Mutlak Otoritas Setempat, Kemlu RI Tetap Perlu Meminta Penjelasan.

Laporan:
Senin, 25 Desember 2017 | 15:01 WIB
Plt Ketua DPR RI - Fadli Zon
Plt Ketua DPR RI - Fadli Zon

Jakarta, sinpo.id - Penolakan Ustad Abdul Somad masuk ke Hong Kong oleh otoritas setempat, setibanya di bandara akhir pekan lalu, mendapat perhatian serius dari parlemen. Plt.Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, bahwa kejadian ini perlu diberikan perhatian cukup serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut, memang kewenangan absolut dari otoritas setempat.  Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah untuk memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI juga perlu menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI.”, ujar Politisi Gerindra ini dalam keterangan kepada sinpo.id

Menurut Fadli, Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia, kita punya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigirasian. Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional, ungkapnya.

“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad.”

“Apalagi kita tahu, sebelumnya Ustad Abdul Somad baru mendapat perlakuan yang mirip di Bali. Bedanya, penolakan tersebut dilakukan oleh sekelompok ormas yang dimobilisir. Dan saat ini pelakunya tengah diproses secara hukum. Dengan adanya kejadian penolakan Ustad Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.”

“Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Sekali lagi, penolakan orang asik masuk ke suatu negara itu kewenangan absolut negara tersebut. Tapi pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri, tutup Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI