PN Jaksel Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy
SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan dari AG (15) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Eksepsi ditolak," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023.
Menurut Hafiz, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kendati demikian, dia tidak merinci saksi-saksi yang hadir dalam persidangn tersebut.
"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," tuturnya.
Sedangkan kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyebut bahwa hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum fan haruslah ditolak," kata Melissa.
Melissa mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AG, termasuk unsur keterlibatannya.
"Amar putusan, menyatakan nota keberatan kuasa hukim anak berkonflik hukum AG tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tuturnya.