Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi UPT BLH Pemprov Sumut

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 31 Maret 2023 | 18:22 WIB
DPO kasus korupsi BLH Pemprov Sumut/Puspenkum Kejagung
DPO kasus korupsi BLH Pemprov Sumut/Puspenkum Kejagung

SinPo.id -  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Buronan tersebut diamankan di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa buronan tersebut atas nama Henny JM Nainggolan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PemprovSu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

"Terpidana Henny JM Nainggolan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2023.

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.

"Namun, ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, bahwa dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ketut menambahkan. 

sinpo

Komentar: