Belum Terima Nama Calon Anggota KPPU 2023-2028, DPR Sebut Uji Kelayakan Digelar Setelah Lebaran
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron memperkirakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan tahun 2023-2028 baru digelar setelah Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Menurutnya, nama calon anggota KPPU masih berada di pemerintah saat ini.
"Belum, masih di pemerintah. Nanti setelah suratnya sampai di pimpinan DPR baru diteruskan ke Komisi VI (DPR)," kata pemilik sapaan akrab Hero itu kepada SinPo.id pada Jumat, 31 Maret 2023.
"Saya memperkirakan setelah Lebaran (2023)," sambungnya.
Selain menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPPU, lanjutnya, Komisi VI DPR juga bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2023 - 2026.
Menurutnya, kedua agenda itu diperkirakan akan digelar usai Lebaran 2023.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sudah menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota KPPU periode 2023-2028 di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Senin, 27 Februari 2023. Pansel telah merampungkan proses seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Jokowi.
“Pagi ini kami melaporkan bahwa pansel pemilihan Komisioner KPPU 2023-2028 yang telah bertugas sejak bulan Oktober 2022 telah merampungkan hasilnya,” ujar Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KPPU periode 2023-2028 Ningrum Natasya Sirait.
Dalam pertemuan tersebut, Ningrum dan anggota pansel lainnya melaporkan 18 nama kandidat Komisioner KPPU yang juga telah diterima oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden 18 nama calon ataupun kandidat Komisioner KPPU yang sudah diterima oleh Bapak Presiden beserta Mensesneg,” imbuhnya.
Sebanyak 18 nama tersebut merupakan hasil seleksi dari 228 pendaftar yang telah melewati berbagai tes mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara. Selanjutnya, 18 nama tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada DPR untuk memilih 9 orang yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).