Polisi Berpeluang Terapkan TPPU di Kasus Penipuan Umrah PT Naila Syafaah

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 31 Maret 2023 | 07:12 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (SinPo.id)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (SinPo.id)

SinPo.id -  Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus penipuan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Hal itu, lantaran kerugian dari seluruh jemaah yang tertipu mencapai Rp 100 miliar.

"Terkait PT yang baru ini, sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Salah satu tersangka yang juga pemilik PT NSWM yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), sempat tersandung kasus serupa ketika menjadi petinggi di perusahaan PT GAM beberapa tahun silam. Untuk itu, kata Hengki, penerapan TPPU ini nantinya diharapkan menjadi efek jera untuk tersangka MA alias Abi.

Menurut Hengki, ratusan orang menjadi korban dalam penipuan umrah ini dengan total kerugian Rp 100 miliar. Akan tetapi, kemungkinan jumlah korban akan bertambah lantaran perusahaan ini memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia.

"PT ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, di mana yang berizin hanya 48. Patut diduga korban lebih banyak lagi di wilayah lain di seluruh Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Dir Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa pasutri itu bernama Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya merupakan pemilik travel umrah tersebut. Mahfudz dan Halijah ditangkap di sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Febuari 2023," ujar Hengki pada Selasa, 28 Maret 2023

BERITALAINNYA
BERITATERKINI