PEREDARAN NARKOBA

Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Justru Temukan Kunci Letter T

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 30 Maret 2023 | 10:58 WIB
Tiga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sijunjung (SinPo.id/ Humas Polri)
Tiga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sijunjung (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu, 29 Maret 2023. Tiga pengedar berinisial RSW (33), RSW (37) dan DYS (27) diamankan polisi.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sembilan paket kecil narkotika jenis ganja dan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah diselidiki secara mendalam, akhirnya tim dapat melakukan tindakan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Awal dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Saat proses penggeledahan, tim juga menemukan satu lembar kertas papir, satu buah pipa kaca, satu set alat hisap atau bong.

Selain narkoba, sambung Awal, polisi juga turut menyita kunci letter T dari tangan salah satu tersangka. Dalam hal ini dirinya akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung untuk mengungkap dugaan kasus kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku.

“Kunci letter T diduga sebagai alat kejahatan,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Sijunjung Polda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara.sinpo

Komentar: