Ary Egahni Maju Jadi Caleg NasDem Pakai Uang Haram
SinPo.id - Mantan anggota DPR RI, Ary Egahni maju sebagai caleg dari Partai NasDem pada Pileg 2019 lalu menggunakan uang haram. Modal 'nyaleg' Ary belakangan terungkap berasal dari hasil suap yang diperoleh sang suami, Ben Brahim S Bahat selama menjadi Bupati Kapuas.
Uang haram tersebut bahkan juga dipakai sejoli korup ini untuk membiayai Ben Brahim maju di Pilkada Kapuas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, keduanya mendapat fasilitas dan uang dari sejumlah sumber rekanan Pemkab Kapuas.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Sejauh ini, KPK mengungkap sumber penerimaan suap keduanya terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Dalam hal ini, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Kata Johanis, bukan cuma sekedar suap perizinan perkebunan, ternyata ada ada beberapa permintaan lain yang dilakukan keduanya.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," kata Johanis.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survey nasional," imbuh pimpinan KPK berlatar jaksa tersebut.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.