Jadi Tersangka Korupsi, Kader Partai Surya Paloh Mundur dari DPR
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat mundur sebagai legislator. Politikus Partai NasDem itu bahkan sudah tak duduk di kursi Parlemen sejak sebelum diperiksa dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Ya dia sudah mundur, sebelum diperiksa KPK," kata Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Taslim memastikan setiap kader NasDem menandatangani pakta integritas sebelum bergabung ke dalam partai. Dia menyebut status tersangka Ary membuat dirinya tak berhak lagi sebagai anggota DPR RI.
"Gini setiap anggota DPR NasDem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR," kata Hermawi.
"Jika tidak mundur maka KTA-nya (kartu tanda anggota) dicabut artinya status keanggotaan NasDem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Gitu," kata dia.
Dia menegaskan partai besutan Surya Paloh tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Ary Egahni. Ary dipersilakan mencari pendamping hukumnya sendiri.
"Dia sudah punya lawyer sendiri, lawyer profesional," kata dia.
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan dugaan korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.