Korupsi Pemotongan Pembayaran PNS di Kalteng

Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:44 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (SinPo.id/Istimewa)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 28 Maret 2023. 

Ben dan Ary ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), yang melibatkan aparatur penyelenggara negara. 

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 28 Maret. 

Ali menuturkan, kasus ini berkaitan dengan perbuatan meminta atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang dibuat seolah-olah sebagai utang oleh tersangka. 

"Diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tuturnya. 

Tak hanya itu, Ali juga menyebut, para tersangka diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya dari berbagai pihak. 

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI