Polisi Ciduk Dua Pelaku Tawuran di Pasar Gili Palmerah
SinPo.id - Polisi menciduk dua pelaku aksi tawuran yang menewaskan pria berinisial MJ (29) di Palmerah, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut bahwa kedua pelaku berinisial L alias Keling (19) dan U memiliki peran yang berbeda.
"Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia," ujar Syahduddi, Selasa 28 Maret 2023.
Menurut Syahduddi, salah satu pelaku yang ditangkap diketahui masih dibawa umur. Keduanya, kata dia, ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Untuk L ditangkap di wilayah Bogor dan U ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng," tuturnya.
Syahduddi mengungkapkan, korban MJ tewas usai mendapat luka pada bagian bawah ketiak saat insiden tawuran terjadi di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakbar pada Kamis dini hari, 23 Maret 2023.
"Korban mengalami luka pada bagian bawah ketik, dan langsung meninggal dunia di tempat," kata Syahduddi menjelaskan.
Dia menambahkan, bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 KUHP.
Seperti diketahui, Insiden tawuran terjadi di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis 23 Maret 2023 dini hari. Insiden itu mengakibatkan seorang pria MJ (29), tewas.
"Dugaan sementara itu (bentrokan) antarkelompok," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim pada Kamis 23 Maret 2023.