Kasus Penipuan Umrah

Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik PT Naila Syafaah Tersangka Penipuan Umrah

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 Maret 2023 | 15:55 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa pasutri itu bernama Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya merupakan pemilik travel umrah tersebut. Mahfudz dan Halijah ditangkap di sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Febuari 2023," ujar Hengki pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Hengki, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya juga menetapkan satu tersangka lagi yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, bernama Hermansyah (59).

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI