Korupsi Pemotongan Pembayaran PNS di Kalteng

Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Diperiksa KPK

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Maret 2023 | 16:17 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. (SinPo.id/Dok. MMC Provinsi Kalteng))
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. (SinPo.id/Dok. MMC Provinsi Kalteng))

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemeriksaan pasangan suami dan istri (pasutri) itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Maret 2023.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023. 

"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan segera akan disampaikan," lanjutnya. 

KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kalteng yang melibatkan aparatur penyelenggara negara. 

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali. 

Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci identitas para tersangka. Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara secara lengkap, biasanya disampaikan dalam proses upaya penahanan oleh KPK.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali. 

Ali menuturkan, kasus ini berkaitan dengan perbuatan meminta atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang dibuat seolah-olah sebagai utang oleh tersangka. 

"Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tuturnya. 

Tak hanya itu, Ali juga menyebut, para tersangka diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya dari berbagai pihak.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI