DPR Minta Larangan Ekspor Emas dan Tembaga Jadi Perhatian
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Diah Nurwitasari meminta agar komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk memberlakukan pelarangan emas dan tembaga per Juni 2023, benar-benar menjadi perhatian.
Karena kebijakan tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Minerba khususnya Pasal 170 A.
“Jadi saya kira ini betul-betul harus menjadi concern. Enggak bisa dijadikan hanya sekedar kata-kata gitu ya dan kemudian ketika pada kenyataannya tidak mampu itu dilaksanakan, tentu ini sebetulnya menjadi sebuah catatan tersendiri yang sangat berat tentu," kata Diah, Selasa 28 Maret 2023.
Ia juga meminta keseriusan dari PT Freeport Indonesia dalam upaya pengelolaan atau hilirisasi produk emas dan tembaga. Karena berdasarkan amanat konstitusi, seluruh kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Diah menyoroti kemanfaatan dari produk yang telah diproduksi oleh PT Freeport Indonesia. Pasalnya, nilai cadangan emas Indonesia, khususnya yang berada di Grasberg, Papua, dinilai dua kali lipat lebih besar daripada cadangan emas milik Indonesia, dan memiliki nilai yang fantastis.
"Jangan sampai ketika kita mengeruk hasil bumi kita ini kemanfaatan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang, terlebih lagi PT Freeport Indonesia ini BUMN. Saya kira ini harus menjadi betul-betul diperhatikan tentang kemanfaatannya nanti untuk masyarakat," ungkapnya.