KPK Telusuri Keterlibatan Kemenkeu Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukin

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:05 WIB
Ali Fikri/Sinpo.id/KPK
Ali Fikri/Sinpo.id/KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ataupun Kementerian lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. 

"Apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, dikutip Selasa 28 Maret 2023. 

Ali menyebut, lembaga anti rasuah juga memastikan bakal menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Pasalnya, tukin untuk para pegawai di Kementerian ESDM berkaitan dengan Kemenkeu. 

"Iya tunjangan kinerja kan pasti dari negara ya dari APBN. nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini. Nanti kami dalami, siapa saja, perannya apa, termasuk pihak-pihak yang terlibat, pasti kemudian kami dalami," kata dia. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, pada Senin, 27 Maret 2023. 

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan terkait dugaan dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja dalam Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. 

"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin  27 Maret 2023. 

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Diduga ada lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Kami pastikan, ketika kemudian adanya proses penggeledahan seperti ini, KPK berarti sudah menetapkan tersangka dan akan segera diumumkan secara resmi nantinya," ucapnya. 

Namun begitu, KPK baru akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus kontruksi perkara, pada saat proses upaya penahanan. 

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," lanjutnya. sinpo

Komentar: