KPK Heran ICW 'Bawaannya' Curiga Terus

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Maret 2023 | 12:06 WIB
Ali Fikri/Sinpo.id/KPK
Ali Fikri/Sinpo.id/KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang curiga atas proses klarifikasi laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Diketahui, ICW menilai proses tersebut terlalu cepat dan ada kejanggalan, tidak seperti laporan-laporan biasanya yang ditangani berlarut-larut dan butuh proses lama.

"Kami heran masih banyak yang mempermasalahkan kasus tersebut. Kami sampaikan bahwa segala bentuk pengaduan masyarakat akan kami tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 27 Maret 2023. 

Klarifikasi yang disampaikan Wamenkumham Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dinilai janggal oleh ICW, lantaran dilakukan hanya dalam kurun waktu tiga hari usai laporan diterima KPK. 

Ali justru bingung dengan pernyataan ICW yang membuat KPK serba salah dalam merespon laporan masyarakat. 

"Kemarin ada pernyatan dari ICW soal KPK yang cepat menangani laporan masyarakat. Kami cepat juga kemudian dicurigai, apalagi kemudian kami juga tidak bekerja, begitu kan," kata Ali. 

Sebelumnya, ICW meminta agar KPK objektif dalam menangani laporan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar yang menyeret Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej. 

Adapun kecurigaan ICW menitikberatkan pada proses klarifikasi yang merupakan inisiatif Wamenkumham bukan undangan dari KPK.

Wamenkumham dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023. sinpo

Komentar: