Tiga Pelaku Pelecehan Anak Ditangkap, Modus Diberi Uang
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengungkap kasus peredaran pornografi anak dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial FR (25), FH (23), JA (27).
"Ketiga tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. FR dari Kota Tulungagung, sedangkan tersangka JA melakukan tindak pidana di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Lalu tersangka FH di Cirebon," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar di Mabes Polri, pada Senin, 27 Maret 2023.
Menurut Vivid, dalam kasus tersebut terdapat 12 korban yang menjadi korban dari dua tersangka yang semuanya adalah laki-laki. "Untuk saudara JA itu ada 6 korbannya, kemudian saudara FH, 6 korbannya,” tuturnya.
Sedangkan tersangka FR, kata Vivid, berperan sebagai penjual konten-konten pornografi anak melalui aplikasi telegram.
"Saudara FR , dia bukan pelaku pelecehan seksual, tapi dia menjual. Hanya menjual saja," kata Vivid.
Lebih lanjut, Vivid mengungkapkan, modus salah satu pelaku pelecehan mendapatkan korbannya dengan cara mengiming-imingi anak bakal dikasih uang atau jajanan.
"Adapun modus operandi tersangka JA mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya snack, makanan kecil, ataupun uang, kemudian melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam," ujarnya.
Para tersangka terancam beberapa Undang-undang, di antaranya Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Perlindungan Anak.