Operasi Ramadan, Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita 1.627 botol minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol saat menggelar operasi rutin di bulan Ramadan. Ribuan botol miras itu dijual tanpa izin atau ilegal di 40 lokasi di lima wilayah Ibu Kota.
"Hasil razia dari 10 hingga 25 Maret, sebanyak 1.627 botol minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal berhasil kami sita. Kami rutin menggelar operasi minuman keras selama Ramadan," ujar
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.
Operasi rutin itu dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya Jakarta Pusat satu lokasi; 11 lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan enam lokasi dan tujuh lokasi di Jakarta Timur.
Menurut Arifin, jajarannya banyak menyita barang bukti miras yang dijual ilegal di tiga lokasi. Yaitu di wilayah Kecamatan Tambora sebanyak 561 botol; kemudian Jakarta Utara 171 botol; dan Kecamatan Kelapa Gading sebanyak 130 botol.
"Kami terus menggelar razia serupa dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tenteram bagi warga selama menunaikan ibadah puasa," tandasnya.