KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Maret 2023 | 04:43 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru  kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kasus ini diduga rugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. 

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023. 

Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, lembaga antirasuah masih mendalami perkara ini untuk mendapatkan kecukupan alat bukti. 

"Kasus ini juga sudah ada tersangkanya, tapi nanti kita umumkan jika kita rasa barang buktinya sudah cukup," kata Ali.  

Adapun pengumuman tersangka sekaligus konstruksi perkara bakal disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, sehingga merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, dan lain-lain. 

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya. 
sinpo

Komentar: