Seleksi Anggota Non Ex-officio Dewan Komisioner OJK

Sri Mulyani Ajak WNI Terbaik Daftar Jadi Anggota Non Ex-officio Dewan Komisioner OJK

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 27 Maret 2023 | 13:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani/SinPo.id
Menkeu Sri Mulyani/SinPo.id

SinPo.id - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DKOJK), Sri Mulyani, mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) terbaik untuk non Ex-officio DKOJK.

Dalam seleksi tersebut, jabatan yang perlu diisi yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

"Menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK, harus melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Ani-sapaan akrab Sri Mulyani-pada Senin, 27 Maret 2023.

Ia mengatakan, pendaftaran dan ketentuan pendaftaran secara lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, mulai 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Sesuai pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU P2SK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Salah satunya bukan pengurus atau anggota partai politik.

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI