Jadi Biang Keladi Tawuran, Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Pademangan
SinPo.id - Polisi berhasil menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan. Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berinisial SY (40) berhasil diamankan.
Pabrik miras rumahan berada di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku diduga memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.
"Polisi melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman berlakohol jenis ciu," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Minggu, 26 Maret 2023
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tempat yang berada di lantai 3 rumah tersebut, dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu," sambungnya.
Awalnya, kata Binsar, pihaknya mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering terjadi tawuran. Setelah diselidiki, salah satu pemicu tawuran yakni minuman keras.
"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda tersebut mengkonsumsi minuman berlakohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," ujarnya.
Binsar mengatakan usai mendapatkan informasi dari warga, Reskrim Polsek Pademangan kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain, tiga drum air warna biru ukuran tinggi sekira 90 cm dengan diameter sekira 55 cm dengan kapasitas 200 liter, tujuh dirigen warna putih kapasitas 25 liter, satu kompor gas satu tungku, satu dandang besar tinggi sekira 90 cm, diameter sekira 70 cm, kapasitas sekira 250 liter.
Kemudian ada satu tabung gas ukuran 3 kg, satu plastik ragi berat sekira 15 kg, satu plastik besar berisikan sekira 40 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, satu ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kg, dan setengah karung beras ketan sekira 25 kg.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa miras siap edar sebanyak 150 liter. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara," tuturnya.