Legislator Golkar Nilai Larangan Bukber Puasa untuk Waspadai Covid-19
SinPo.id - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengajak semua pihak mencermati instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) selama ramadan. Dia menilai larangan bukber untuk mewaspadai transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.
"Tentunya ini sangat positif bagi masyarakat dan khususnya para pejabat dan ASN karena mereka adalah pelayan masyarakat kalau dipaksakan bisa saja kemungkinan bisa timbulnya kembali Covid-19 atau virus yang lain sangat dimungkinkan dan kalau itu sampai terjadi maka akan sangat mengganggu terhadap tugas dan pelayanan masyarakat dan juga keuangan negara," kata Firman kepada wartawan, Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap larangan bukber ini untuk mengajak para pejabat negara hidup sederhana. Apalagi, publik tengah dihebohkan dengan sejumlah kasus pejabat negara yang hidup hedon.
Termasuk, temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu, Firman berpendapat putusan melarang bukber sangat tepat.
"Segala sesuatu jangan dipolitisasi dan kita harus apresiasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut," kata dia.
Apalagi, menurut Firman, tantangan ekonomi di 2023 masih cukup berat. Sehingga, negara harus tetap waspada dalam segala hal dan kemungkinan yang bisa saja terjadi.
"Kita harus membudayakan positif thinking jangan semua persoalan dipolitisasi apalagi ini di bulan puasa jangan suudzon kepada Jokowi," kata dia.
Jokowi meminta buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3). Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.
"Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tambah surat itu.
Pramono menambahkan selain masalah covid, larangan juga diberlakukan demi mencontohkan pola hidup sederhana ke masyarakat.
"Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ungkapnya dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono menegaskan Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan menteri kooordinator, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.