RAMADAN 1444 H

Polda Metro Minta Ormas Tak Swepping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:47 WIB
Sidak polisi di tempat hiburan malam (SinPo.id/ Dok. Polri)
Sidak polisi di tempat hiburan malam (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping atau razia pada tempat hiburan selama bulan Ramadan. Pasalnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam sudah menjadi tugas polisi dan instansi terkait.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut bahwa tugas itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten Kota. Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan," ujar Hengki, Sabtu, 25 Maret 2023.

Menurut Hengki, petugas akan melakukan penertiban tempat hiburan di beberapa wilayah yang ada di DKI Jakarta. Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Semua tempat hiburan, karaoke, bar, diskotek, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," tuturnya.

Untuk itu, Hengki berharap jika pengusaha hiburan malam taat terhadap atauran yang ada dan petugas akan terus memantau selama bulan Ramadan ini.

"Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," kata Hengki menjelaskan.sinpo

Komentar: