BULAN RAMADAN 1444 H

Polda Metro Jaya Minta Ormas Tak Razia Tempat Hiburan Malam

Laporan: Sinpo
Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:14 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay

SinPo.id -  Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki meminta organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping tempat hiburan selama bulan Ramadan. Menurut dia, 
tugas tersebut ranah petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2023. 

Dia menegaskan razia tempat hiburan malam adalah tugas kepolisian yang 
tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu, sudah menjadi tanggungjawab aparat Polda Metro Jaya beserta jajaran di tingkat kota/kabupaten.

Atas dasar itu, petugas menertibkan
tempat hiburan di beberapa wilayah yang ada di DKI Jakarta. Penertiban dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semua tempat hiburan, karaoke, bar, diskotek, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB 

"Tidak boleh lebih," ujarnya.

Dia memastikan semua operasi dilakukan secara humanis. Dan, kata dia, anggota yang bertugas tidak menggunakan senjata ataupun kekerasan saat melakukan penertiban.
Dia meminta pengusaha hiburan malam taat terhadap aturan yang ada. Dia pun menyebut akan memantau penuh penyelenggaraan tempat hiburan selam bulan Ramadan.

"Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI