Legislator PDIP Pastikan Perppu Ciptaker Membuka Lapangan Kerja
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disetujui menjadi undang-undang banyak memberi manfaat. Salah satunya, membuka lapangan pekerjaan.
"Dari perppu yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," kata Rahmad kepada SinPo.id, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2023.
Rahmad menilai UU Penetapan Perppu Ciptaker melingkupi banyak isu. Antara lain investasi yang berkaitan dengan kluster tenaga kerja.
"Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang makin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak," ujarnya.
Selain untuk para pencari kerja, kata dia, keberadaan UU Penetapan Perpu Ciptaker juga mempermudah usaha kecil dan menengah (UKM) terkait dengan perizinan sertifikasi halal. Termasuk, fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
"Misalnya, kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR (pekerjaan rumah)-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata dia.
Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini tidak menampik sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak. Begitu pula dengan persetujuan RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh Parlemen.
"Jangankan perppu, undang-undang biasa saja antara Pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak, apalagi hanya perpu yang sifatnya subjektif dari pemerintah, kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata dia.
Untuk itu, dia menghormati apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur konstitusi atas UU Penetapan Perppu Ciptaker dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apa pun tunduk, apa pun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK," ucapnya.
Rahmad mengingatkan bahwa apa pun yang menjadi putusan MK atas gugatan uji materi nantinya juga harus dihormati.
"Tapi ingat apa pun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," kata dia.