Korupsi Lahan Pulo Gebang

Korupsi Lahan Pulo Gebang, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD DKI

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:22 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/SinPo.id
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa 21 Maret 2023.

Selain James, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Keduanya yakni, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya, Yadi Robby dan Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Farouk Maurice Arzby.

Ali tidak membeberkan materi apa yang bakal didalami terhadap para saksi tersebut.

Sejauh ini KPK telah menemukan bukti permulaan adanya dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka.

Namun, Ali belum dapat membeberkan detail temuan, termasuk soal nama yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Kendati demikian, Ali menyebutkan perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Sebelumnya, Lembaga antirasuah juga memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah dan Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak Perumda Sarana Jaya, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto,sinpo

Komentar: