Pembahasan RUU PPRT Dinilai Penting untuk Beri Kepastian Hukum Terhadap PRT

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:41 WIB
Ilustrasi/SinPo.id/Getty Images
Ilustrasi/SinPo.id/Getty Images

SinPo.id -  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum.

Menurutnya, dengan tidak adanya PRT dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka tidak ada kepastian hukum bagi PRT, pemberi kerja, dan negara.

“Jadi, di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 itu, yang dianggap sebagai pekerja adalah mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa. Mereka yang bergerak di sektor sosial, domestik sama sekali tidak ada status," kata Willy, dikutip Kamis 23 Maret 2023.

Pasalnya, selama ini yang  mengatur para pekerja rumah tangga adalah Permenaker. Sedangkan Permenaker tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup memadai.

Oleh karena itu, Willy menganggap bahwa sektor pekerja rumah tangga merupakan sektor yang sangat rawan, karena berada di ruang domestik yang membuat akses perlindungan terhadap para pekerja menjadi sangat terbatas.

"Untuk itu, sangat penting untuk RUU ini hadir dan menjadi payung hukum yang kokoh bagi para pekerja rumah tangga," katanya menegaskan.

“Karena sering kali kita masuk dalam sebuah ‘jebakan batman’ (bahwa seolah-olah) ini masalah rumah tangga orang ngapain kita ikut campur. Realitas ini yang harus kita bongkar karena di dalam tembok yang tebal itu, pagar yang tinggi itu terjadi sebuah relasi kerja yang semena-mena," imbuhnya.sinpo

Komentar: