Jokowi: Penanganan Pandemi Dalam Masa Transisi, Harus Hati-hati!
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) instruksikan agar pejabat hingga pegawai pemerintahan meniadakan momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Adapun, surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi surat edaran tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.