BULAN RAMADAN 1444 H

Tempat Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup Sepanjang Ramadan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Maret 2023 | 07:36 WIB
ilustrasi hiburan malam di Jakarta /pixabay
ilustrasi hiburan malam di Jakarta /pixabay

SinPo.id -  Tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta wajib tutup sepanjang Ramadan hingga setelah  Hari Raya Idul Fitri. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI menerbitkan Surat Edaran ber-nomor e-0009/SE/2023 tentang operasional hiburan malam selama bulan Ramadan 2023.

Tempat hiburan malam itu seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Sementara itu, untuk usaha pariwisata tersebut masih dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian bila berada di Hotel bintang empat dan lima. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut maksimal pukul 24.00 WIB.

Surat edaran itu juga mengatur operasional tempat karaoke dan biliar. Dua jenis usaha ini tetap diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB selama Ramadhan.

Selain itu, penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif saat Ramadan hingga hari raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. 

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
1. Dilarang memasang reklame / poster/ publikasi/ serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

5. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri;

6. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI