Berkas Laporan Dugaan Pengubahan Substansi Putusan MK Dilimpahkan ke Bareskrim

Laporan: Sinpo
Kamis, 23 Maret 2023 | 06:53 WIB
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Gedung MK. Foto: Istimewa
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Gedung MK. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Aparat Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan pengubahan substansi putusan putusan perkara uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri.
Upaya pelimpahan laporan dilimpahkan sejak pekan lalu.

“Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.

Laporan itu dibuat oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, ia melaporkan 11 orang yakni sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti.

Laporan tersebut dibuat dan diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) dengan laporan yang teregister nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP.

Adapun 11 orang yang dilaporkan dalam laporan tersebut yakni:

Anwar Usman (Hakim Konstitusi), Arief Hidayat (Hakim Konstitusi), Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), Suhartoyo (Hakim Konstitusi), Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

Saldi Isra (Hakim Konstitusi), Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi), M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi), Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022), dan Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terkait melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran dalam kasus tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis.

Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna menuturkan, MKMK menemukan fakta bahwa benar adanya perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal 23 November 2022.

Perubahan frasa tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi.

“Bahwa secara hukum, hakim terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi, sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar (standar operational procedure/SOP) mengenai hal dimaksud,” ucap Palguna dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.
 sinpo

Komentar: