Airlangga: UU Ciptaker Permudah UMKM Urus Sertifikasi Halal

Laporan: Sinpo
Kamis, 23 Maret 2023 | 05:48 WIB
Wamenag Zainut Tauhid dampingi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada rapat Paripurna DPR (Kemenag_
Wamenag Zainut Tauhid dampingi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada rapat Paripurna DPR (Kemenag_

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Undang-undang Cipta Kerja
(UU Ciptaker membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Menurut dia, UU Ciptaker mempermudah UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. 

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," kata dia, seperti dilansir laman Kemenag pada Rabu 22 Maret 2023. 

Regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha. Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

"Selain itu, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 21 Maret 2023.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI