KASUS KEKERASAN ANAK PEJABAT

Keluarga David Ozora Tolak Upaya Diversi Pelaku AG

Laporan: Sinpo
Kamis, 23 Maret 2023 | 03:43 WIB
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora/SinPo.id/Sigit Nuryadin
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora/SinPo.id/Sigit Nuryadin

SinPo.id -  Keluarga korban David Ozora (17) memberikan surat menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi. Atas dasar itu, maka AG (15), teman perempuan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan menjalani sidang. 

"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” kata 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023. 

Dia memastikan akan melimpahkan berkas ke pengadilan setelah upaya diversi ditolak oleh keluarga korban. Nantinya, sidang akan digelar tertutup.

“Langsung ke pengadilan. Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," tambahnyasinpo

Komentar: