DPR Bakal Panggil Bawaslu Terkait Putusan Vermin Partai Prima

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 22 Maret 2023 | 13:13 WIB
Junimart Girsang/SinPo.id/Parlementaria
Junimart Girsang/SinPo.id/Parlementaria

SinPo.id -  Komisi II DPR RI bakal memanggil Bawaslu RI untuk mengklarifikasi putusannya yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.

Dia menilai putusan Bawaslu itu dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan saat ini.

"Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah di buat di Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini," ujarnya.

Tak hanya itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut keputusan Bawaslu mengganggu kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada Partai Prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya," ucapnya.

Junimart juga memandang putusan yang dikeluarkan Bawaslu terkesan gegabah. Sebab, proses hukum atas putusan gugatan Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir di tingkat banding.

"Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, dia menyebut dampak putusan Bawaslu itu juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Sehingga, berpotensi munculnya gugatan-gugatan ke Bawaslu RI dari partai politik lainnya yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Saya yakin akan masuk gugatan lain ke Bawaslu dari partai-partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini," kata dia.

Dia menambahkan Komisi II DPR juga bakal memanggil Kemendagri, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Bawaslu tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI