KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk di Rutan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) diberi makan ubi busuk saat menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan).
"KPK dalam mengelola rumah tahanan tentunya dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan," kata kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu 22 Maret 2023.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, dalam keterangan tertulisnya, menyebut KPK memberikan Lukas Enembe ubi busuk sebagai makanan saat di Rutan.
Menanggapi hal tersebut, Ali memastikan, KPK selalu menjamin kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan selalu terjaga dan sesuai ketentuan.
"Sehingga saya kira tidak benar kalo ubi yang diberikan busuk misalnya, karena ada standarnya," kata Ali.
Ali juga menuturkan, menu makanan yang diberikan kepada Lukas Enembe, sesuai permintaannya. Yang mana Lukas tidak makan nasi sehingga diganti dengan ubi.
"Jadi kami penuhi itu, kami menghormati tahanan KPK ketika ada permintaan hak dasarnya yaitu konsumsi, makan yang katanya tidak bisa makan nasi maka diganti ubi sesuai permintaannya," tutur Ali.
"Sehingga sekali lagi tidak benar apa yang disampiakan penasehat hukumnya. Kami juga tidak tahu apa maksud penasehat hukum menyampaikan demikian. Tapi yang pasti, kami tidak terganggu dalam proses penanganan perkara ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Lukas, baik berupa uang maupun barang yang jumlahnya sekitar Rp100 miliar.
Misalnya, uang kas, ada uang yang dibekukan, ada emas batangan, ada mobil, dan sebagainya, lebih dari 100 miliar. Uang itu sudah berada di KPK, tentu nanti akan menjadi barang bukti, pada gilirannya akan kami optimalkan untuk dirampas," kata Ali.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.