Suap Hakim Agung

Kembali Jadi Tersangka, Hakim Gazalba dijerat Pasal Gratifikasi dan TPPU

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Maret 2023 | 18:23 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 21 Maret 2023. 

Ali mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara, yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik KPK. Gazalba Saleh juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam perkara tersebut. 

Menurut Ali tim penyidik menemukan perbuatan pidana dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan pengumpulan alat bukti dan proses penyidikan dengan tersangka Gazali. “Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terkait aset aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali menjelaskan. 

Hal itu menjadi alasan KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka, pasal gratifikasi dan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Sedangkan dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

Teranyar, KPK secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH). ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). 

 sinpo

Komentar: