PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Terkait Pencucian Uang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 Maret 2023 | 18:05 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis tersebut juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RUI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. Mereka telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Keempat pejabat tersebut, yaitu eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI