Jaksa Nyatakan Berkas AG Pacar Mario Dandy Lengkap, Segera Disidangkan
SinPo.id - Berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 21 Maret 2023. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakse) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk segera disidangkan.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Andi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas AG.
Menurutnya, tim jaksa spesialis anak sedang menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG, anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Syarief pada Selasa, 21 Maret 2023.
Kendati demikian, kata Syarief, AG masih tetap ditahan di Lembaga Penyelengara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Menurutnya, AG di kantor Kejari Jakarta Selatan hanya untuk menyelesaikan pelimpahan berkas tahap dua.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS selama lima hari," tuturnya.
Dia menambahkan, Kejari Jakarta Selatan akan menunjuk tujuh jaksa yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai jaksa anak.
"Jaksa penuntut umum ada sekitar tujuh sebagian besar sudah mempunyai sertifikasi atau kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," tambah Syarief.